Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!

AKURAT BANTEN — Aroma busuk praktik lancung di sektor perbankan pelat merah kembali mencuat ke permukaan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi membongkar skandal korupsi fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten yang melibatkan PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.
Tak sekadar macet, kasus ini ternyata disetir oleh sindikat kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menggunakan modus operansi berlapis.
Mulai dari dokumen fiktif lintas sektor hingga rekayasa peninjauan lapangan demi memuluskan kucuran dana jumbo senilai Rp9,4 miliar.
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikantongi penyidik kepolisian, persekongkolan jahat ini berujung pada kerugian keuangan negara yang masif hingga menyentuh angka Rp8,7 miliar.
Sederet Dokumen Fiktif Penopang Kredit Jumbo
Penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten membuka tabir bagaimana fasilitas kredit korporasi tersebut bisa cair dengan mulus tanpa dasar yang sah.
Sindikat ini diduga merekayasa seluruh persyaratan administratif yang menjadi benteng pertahanan bank.
Dokumen-dokumen fiktif yang sengaja dipoles untuk mengelabui sistem verifikasi bank tersebut meliputi:
Legalitas perusahaan yang diputarbalikkan
Laporan keuangan audit abal-abal
Proyeksi pekerjaan APBD dan APBN fiktif
Kontrak kerja gadungan sebagai syarat utama pencairan dana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penyimpangan kasat mata sejak tahap awal pengajuan hingga dana digelontorkan ke rekening debitur.
Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut, ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana, dikutip dari keterangan resmi kepolisian.
Dalam skandal ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka utama yang perkaranya kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Mereka adalah NF, selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK, yang bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Aryando Sejahtera Abadi.
Baca Juga: Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
Kongkalikong di Meja Hijau: 'Uang Pelicin' dan Rekayasa Lapangan
Peran orang dalam menjadi sorotan tajam dalam pembongkaran kasus ini. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga, membeberkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan oknum internal bank.
Sebagai pihak yang memegang kendali analisis, NF diduga kuat mengetahui secara sadar bahwa dokumen yang diajukan oleh PT Aryando Sejahtera Abadi penuh dengan kepalsuan.
Alih-alih melakukan penolakan demi prinsip kehati-hatian perbankan (prudent banking principles), NF justru meloloskan proses verifikasi tersebut.
Sebagai kombalikan atas jasa "pengamanan" dokumen dan kelancaran pencairan dana, pihak perusahaan diduga menggelontorkan "uang pelicin" alias suap sebesar Rp338,5 juta yang langsung mengalir ke kantong NF.
Tak berhenti sampai di meja kerja, sindikat ini juga mengakali prosedur wajib on the spot atau pemeriksaan fisik lapangan. Peninjauan yang seharusnya menjadi saringan terakhir kelayakan proyek riil justru direkayasa sedemikian rupa agar sejalan dengan data fiktif di atas kertas.
Baca Juga: Lineker dan Shearer Kompak Peringatkan Cesc Fabregas: Jangan Nekat Latih MU, Karier Bisa Hancur!
Titik Balik Penegakan Hukum
Kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm penting bagi tata kelola perbankan daerah agar semakin memperketat manajemen risiko penyaluran kredit komersial.
Dengan tuntasnya pemberkasan dan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, publik kini menaruh atensi penuh pada persidangan mendatang.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku kejahatan finansial yang menggerogoti uang rakyat. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 6Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?
- 9Akhirnya Liverpool Menang di Kandang! Gol Isak Bawa The Reds Bangkit, Rekor Buruk Anfield Terhenti
- 10MU Siapkan Revolusi Besar Jika Michael Carrick Dipecat, Rashford Bisa Jadi Korban Pertama Eddie Howe





